Kamis, 18 Januari 2018

Asbabunuzul Al-Maidah 33

PENDAHULUAN
Islam datang sebagai agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam, salah satu bentuk rahmat yang dijunjung tinggi dalah Islam yaitu ketenangan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana yang diajarkan dan dibimbing oleh al-Qur`an. Tentu, untuk menimbulkan dan menciptakan ketenangan dan keamanan itu harus ada peraturan-peraturan yang dibuata untuk menimbulkan dua hal itu.
Dalam QS. al-Maidah [5]: 33, yang kita akan ungkap dari asbabul nuzul dan tafsirannya ini, merupakan bentuk salah satu aturan yang ditujukan Allah melalui al-Qur`an agar kehidupan manusia menjadi damai, tenang dan aman. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk penulis bahas sebab ini berkaitan dengan orang banyak.
PEMBAHASAN
Asbab al-Nuzul Surat al-Maidah ayat 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dangan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat  kediamannya). Yang demikian itu (sebagai suatu) penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”  (QS. Al-Maidah [5]: 33)
Seungguhnya pembalasan yang adil dan setimpa terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yakni melanggar dengan angkuh terhadap ketentuan-ketentuan Rasul saw. dan yang berkeliaran membuat kerusakan di muka bumi, yakni melakukan pembunuhan, perampokan, pencurian dengan menakut-nakuti masyarakat hanyalah mereka dibunuh tanpa ampun jika mereka membunuh, tanpa mengambil harta, atau disalib setelah dibunuh jika mereka merampok dan membunuh untuk menjadi pelajaran bagi yang lain sekaligus menenteramkan masyarakat umum bahwa penjahat telah tiada, atau dipotong tangan kanan mereka karena merampas harta tanpa membunuh, dan juga dipotong kaki kiri mereka dengan bertimbal balik karena ia telah menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, atau dibuang dari negeri tampat kediamannya, yakni dipenjarakan agar tidak menakutkan masyarakat. Ini jika ia tidak merampok harta. Yang demikian itu yakni hukuman itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia sehingga, selain merak, yang bermaksud jahat akan tercegah melakukan hal serupa, tetapi bukan hanya itu hukuman yang meraka terima di akhirat, bila meraka tidak bertaubat, mereka beroleh siksaan yang besar.[1]
  1. Sebab Turunnya Ayat
Dari tiga kitab tafsir yang penulis baca yaitu Tafsir Misbah, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Munir. Menyebutkat bahwa sabab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Ayat ini berkenaan dengan Quththaa`ut thariiq (para pelaku kriminal qath`uht thariiq), bukan menyangkut orang-orang murtad. Masing-masing dari orang musyrik dan orang murtad, jika bertobat, pertobatannya diterima, baik apakah pertobatannya dilakukan sebelum ia dikuasai maupun sedudahnya. Adapaun pelaku kriminal qathu`uth thariiq, hikuman hadd gugur dari dirinya jika ia bartaubat sebelum ia dikuasai (ditangkap). Namun apabila pertobatannya setelah ia dikuasai, hukuman hadd tidak bisa gugur dari dirinya.
Berikut beberapa hadis yang menjadi sebab turunya ayat ini.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ هُشَيْمٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dab Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya dari Husyaim dan ini adalah lafadz Yahya, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abdul Aziz bin Shuhaib dan Humaid dari Anas bin Malik, bahwa beberapa orang dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setibanya di Madinah, mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta zakat), lalu minum air susu dan kencingnya." Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi SAW., sehingga mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari agama Islam, mereka juga rampas unta-unta Rasulullah SAW. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah SAW., kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan diterik matahari yang panas sampai mati."[2]
و حَدَّثَنِي الْفَضْلُ بْنُ سَهْلٍ الْأَعْرَجُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ إِنَّمَا سَمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْيُنَ أُولَئِكَ لِأَنَّهُمْ سَمَلُوا أَعْيُنَ الرِّعَاءِ
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَلْمَانُ أَبُو رَجَاءٍ مَوْلَى أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا خَلْفَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَذَكَرُوا وَذَكَرُوا فَقَالُوا وَقَالُوا قَدْ أَقَادَتْ بِهَا الْخُلَفَاءُ فَالْتَفَتَ إِلَى أَبِي قِلَابَةَ وَهْوَ خَلْفَ ظَهْرِهِ فَقَالَ مَا تَقُولُ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ أَوْ قَالَ مَا تَقُولُ يَا أَبَا قِلَابَةَ قُلْتُ مَا عَلِمْتُ نَفْسًا حَلَّ قَتْلُهَا فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ بِكَذَا وَكَذَا قُلْتُ إِيَّايَ حَدَّثَ أَنَسٌ
قَالَ قَدِمَ قَوْمٌ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمُوهُ فَقَالُوا قَدْ اسْتَوْخَمْنَا هَذِهِ الْأَرْضَ فَقَالَ هَذِهِ نَعَمٌ لَنَا تَخْرُجُ فَاخْرُجُوا فِيهَا فَاشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَخَرَجُوا فِيهَا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا وَاسْتَصَحُّوا وَمَالُوا عَلَى الرَّاعِي فَقَتَلُوهُ وَاطَّرَدُوا النَّعَمَ فَمَا يُسْتَبْطَأُ مِنْ هَؤُلَاءِ قَتَلُوا النَّفْسَ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَخَوَّفُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ فَقُلْتُ تَتَّهِمُنِي
قَالَ حَدَّثَنَا بِهَذَا أَنَسٌ قَالَ وَقَالَ يَا أَهْلَ كَذَا إِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا بِخَيْرٍ مَا أُبْقِيَ هَذَا فِيكُمْ أَوْ مِثْلُ هَذَا
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah al-Anshari Telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Salman Abu Raja' mantan budak Abu Qilabah dari Abu Qilabah bahwasanya ia pernah duduk di belakang 'Umar bin 'Abdul 'Aziz lalu mereka berbincang-bincang tentang para khalifah. Abu Qilabah berkata; para khalifah itu telah memimpin. Umar pun menoleh kepadanya—pada waktu itu Abu Qilabah berada dibelakangnya—seraya berkata; apa yang kamu katakan wahai Abdullah bin Zaid—atau ia mengatakan—apa yang kamu katakan wahai Abu Qilabah? Aku menjawab; Aku tidak mengetahui seseorang jiwa boleh dibunuh dalam Islam, kecuali seseorang yang telah menikah kemudian berzina, atau ia membunuh secara tidak benar, atau ia memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. 'Anbasah berkata; Telah menceritakan kepada kami Anas mengenai hal ini dan itu. Aku berkata; dan kepadaku Anas menceritakannya, ia berkata; suatu kaum pernah menemui Nabi SAW. seraya berkata; Cuaca kota ini sudah tidak cocok bagi kami. Maka Nabi SAW. bersabda: ini ada beberapa hewan ternak milik kami, maka keluarlah kalian dan minumlah dari susu dan air kencingnya. Lalu mereka pun meminum susu dan air kencing unta hingga mereka segar kembali. Lalu mereka mendekati pengembala dan membunuhnya serta mengusir bintang ternaknya. Tak lama kemudian, diantara mereka ada yang membunuh jiwa secara tidak benar, dan memerangi Allah dan Rasu-Nya serta menakut-nakuti Rasulullah SAW. kemudian Umar berkata; Maha suci Allah, lalu berkata; 'Apakah kamu menuduhku? Abu Qilabah berkata; Anas telah menceritakan kepada kami mengenai hal ini, dan dia berkata; wahai penduduk ini (Syam), sesungguhnya kalian akan senantiasa dalam kebaikan selama orang ini ada pada kalian—atau yang serupa dengan hal itu.[4]

  1. Keserasian Antar Ayat
[5]Setelah menjelaskan betapa seriusnya bahaya tindakan kriminal pembunuhan, dan barangsiapa yang membunuh satu orang, seakan-akan ia sama saja telah membunuh manusia semuanya, juga tentang hal yang menjadi implikasi dari tindakan kriminal pembunuhan tersebut berupa pensyaria`atan hukum qishash, Allah Swt. menuturkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan hiraabah atau qath`uth thariiq, yang membuat kerusakan di muka bumi dan biasanya rata-rata disertai pembunuhan. Hal ini supaya tidak ada orang yang berani malakukan tindak kejahatan hiraabah

  1. Tafsir Dan penjelasan ayat
Ini adalah ayat al-Muhaarabah, yaitu ayat yang menjelaskan tindak kejahatan penentangan dan pembengkangan yang mencakup tindak kriminal kekafiran, qathu`uth thariiq, menebar teror dan kerusakan di muka bumi. Karena tindak kriminal ini menyentuh secara langsung keamanan masyarakat secara keseluruhan, Allah Swt. pun memberlakukan hukuman secara keras terhadap para muhaarib (para pelaku tindak kriminal al-Hiraabah) yaitu kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan, pertahanan dan daerah kekuasaan dan mereka melakukan gangguan dan penghadangan terhapad kamu Muslimin dan kaum Dzimmi, membunuh mereka, merampas harta benda meraka dan melanggar kehormatan mereka.
Ayat ini seperti terekam dalam sabab nuzul-nya, turun menyakut kasus al-`Urainiyyin. Tetepi jumhur ulama sebagaimana diungkapkan dalam tafsir Ibnu Katsir menggunakan keumuman redaksi ayat, tentu sesuai dengan kaidah tafsir “pemahaman teks ayat bukan berdasar Sebab nuzul-nya tetapi berdasar redaksinya yang bersifat umum. Maksud dari keumuman redaksi menurut para ulama yaitu terlihat pada kalimat ‘’ (memerangi Allah dan Rasul-Nya). Kemudian dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Imam Malik memahaminya dalam arti mengangkat senjata untuk merampas harta orang lain yang pada dasarnya tidak ada permusuhan antara yang merampas dan yang dirampas hartanya, baik perampas tersebut terjadi di dalam kota maupun di tempat terpencil. Imam Abu Hanifah menilai bahwa perampasan tersebut harus terjadi ditempat terpencil sehingga, jika terjadi di kota atau di tempat keramaian, ia tidak termasuk dalam katagori yuhaarribun.
Ulama-ulama bermazhab Syafi`i dan Abu Hanifah memahami kata (أو) atau pada ayat ini berfungsi sebagai perincian yang disebut sanksinya secara berurutan sesui dengan jenis dan bentuk kejahatan yang mereka lakukan. Yakni, jika pelaku kejahatan itu sekedar membunuh, ia pun dibunuh tanpa ampun, sedangkan bila dia membunuh, merampok dan menakut-nakuti, ia dibunuh dan disalib. Jika sekedar merampok tanpa membunuh, kaki dan tangannya dipotong menyilang, dan jika tidak melakukan apa-apa kecuali menakut-nakuti, ia dibuang atau dipenjarakan. Imam Malik memahami kata auw/atau dalam arti pilihan, yakni empat macam hukuman yang disebut di atas, diserahkan kepada yang berwewenang untuk memilih mana yang paling sesui dan adil dengan kejahatan pelaku. Hanya saja, ditekankannya bahwa, jika pelaku kejahatan itu membunuh, nyawanya pun harus dicabut, dan dalam hal ini yang berwewenang dapat memilih antara menghabisi nyawanya dengan cara menyalib atau dengan cara biasa. Di sini, yang berwewenang tidak berhak memilih selain dari kedua hal tersebut. Adapun jika dia merampas harta tanpa membunuh, pilihan berkisar pada membunuh, menyalib dan memotong kaku dan tangannya secara menyilang. Membuang atau memenjarakan tidak termasuk dalam pilihan. Hukuman ini hanya termasuk pilihan bersama dengan ketiga hukuman yang lain bila penjahat tersebut hanya menakut-nakuti, tidak merampas harta apalagi membunuh.
Penyaliban dilakukan dengan mengikat kaki dan tangan pidana di satu kayu lalu dibunuh. Demikian pendapat ulama bemazhab Malik, sedangkan ulama bermazhab Syafi`i mendahulukan pembunuhan baru penyaliban.
Firman-Nya: dibuang dari negeri tempat tinggalnya dipahami oleh sementara ulama dalam arti ditempatkan di satu lokasi yang jauh dan terpencil lagi tidak mudah meninggalkannya, di Indonesia misalnya Nusakambangan. Imam Abû Hanîfah memahaminya dalam arti dipenjarakan. Ada juga yang menekankan pada substansi hukuman ini yaitu bahwa hukuman tersebut bertujuan menghalangi pelaku kejahatan mengganggu masyarakat. Sehingga, cara apa pun yang ditempuh untuk mencapai tujuan ini dapat dibenarkan.[6]


PENUTUP
KESIMPULAN
-      Orang-orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu berlakunya syariat Islam, kemanan jiwa, harta dan kehormatan, dihukum buhun, disalib, dipotong tangan dan kaki, diasingkan atau dipenjara.
-      Hukuman itu baru merupakan hukuman di dunia, sedang di akhirat masih disediakan siksaan yang amat berat.
-      Fungsi dari asbab al-nuzul yang dibahas dalam makalah ini memiliki fusngi sebagai penjelas bagaimana cara menghukum orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili, Wahbah,Tafsir Munir, (Suriah: Darul Fikr, 2009)
M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
Muhammad, Abu Abdullah, Sahih Bukhari, (Maktabah dar al-Ilmu al-Hadis) Ttp. Tth.
Muslim, Abul Husain, Sahih Muslim, (Damaskus: Dar Al-Faiha, 2000)



[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) v. 3 hal. 103.
[3] Abul Husain Muslim, Sahih Muslim, (Damaskus: Dar Al-Faiha 2002) hal. 738.
[4] Abu Abdullah Muhammad, Sahih Bukhari, (Maktabah dar al-Ilmu al-Hadis) ttp.,tth., hal. 1076
[5] Wahbah al-Zuhaili, Tafsir Munir,(Suriah: Darul Fikr, 2009) v. 3 hal. 514.
[6] M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) v. 3 hal. 107.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

arsip

al Bagowi