PENDAHULUAN
Islam datang sebagai agama
yang memberi rahmat bagi seluruh alam, salah satu bentuk rahmat yang dijunjung
tinggi dalah Islam yaitu ketenangan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat
sebagaimana yang diajarkan dan dibimbing oleh al-Qur`an. Tentu, untuk
menimbulkan dan menciptakan ketenangan dan keamanan itu harus ada peraturan-peraturan
yang dibuata untuk menimbulkan dua hal itu.
Dalam QS. al-Maidah [5]:
33, yang kita akan ungkap dari asbabul nuzul dan tafsirannya ini, merupakan
bentuk salah satu aturan yang ditujukan Allah melalui al-Qur`an agar kehidupan
manusia menjadi damai, tenang dan aman. Oleh karena itu, sangatlah penting
untuk penulis bahas sebab ini berkaitan dengan orang banyak.
PEMBAHASAN
Asbab al-Nuzul Surat al-Maidah ayat 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ
يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ
يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ
خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi,
hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka
dangan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai
suatu) penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan
yang besar.” (QS.
Al-Maidah [5]: 33)
Seungguhnya
pembalasan yang adil dan setimpa terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya, yakni melanggar dengan angkuh terhadap
ketentuan-ketentuan Rasul saw. dan yang berkeliaran membuat kerusakan
di muka bumi, yakni melakukan pembunuhan, perampokan, pencurian dengan
menakut-nakuti masyarakat hanyalah mereka dibunuh tanpa ampun jika
mereka membunuh, tanpa mengambil harta, atau disalib setelah dibunuh
jika mereka merampok dan membunuh untuk menjadi pelajaran bagi yang lain
sekaligus menenteramkan masyarakat umum bahwa penjahat telah tiada, atau
dipotong tangan kanan mereka karena merampas harta tanpa membunuh, dan
juga dipotong kaki kiri mereka dengan bertimbal balik karena ia
telah menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, atau dibuang dari negeri tampat
kediamannya, yakni dipenjarakan agar tidak menakutkan masyarakat. Ini jika ia
tidak merampok harta. Yang demikian itu yakni hukuman itu sebagai suatu
penghinaan untuk mereka di dunia sehingga, selain merak, yang bermaksud
jahat akan tercegah melakukan hal serupa, tetapi bukan hanya itu hukuman yang
meraka terima di akhirat, bila meraka tidak bertaubat, mereka beroleh
siksaan yang besar.[1]
- Sebab Turunnya Ayat
Dari tiga kitab tafsir yang penulis
baca yaitu Tafsir Misbah, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Munir. Menyebutkat
bahwa sabab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim. Ayat ini berkenaan dengan Quththaa`ut thariiq (para pelaku
kriminal qath`uht thariiq), bukan menyangkut orang-orang murtad. Masing-masing
dari orang musyrik dan orang murtad, jika bertobat, pertobatannya diterima,
baik apakah pertobatannya dilakukan sebelum ia dikuasai maupun sedudahnya.
Adapaun pelaku kriminal qathu`uth thariiq, hikuman hadd gugur dari dirinya jika
ia bartaubat sebelum ia dikuasai (ditangkap). Namun apabila pertobatannya
setelah ia dikuasai, hukuman hadd tidak bisa gugur dari dirinya.
Berikut beberapa hadis yang menjadi
sebab turunya ayat ini.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ هُشَيْمٍ
وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ
صُهَيْبٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ
فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ
أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ
فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ
أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ
حَتَّى مَاتُوا
Telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Yahya At Tamimi dab Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya dari Husyaim dan ini
adalah lafadz Yahya, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari
Abdul Aziz bin Shuhaib dan Humaid dari Anas bin Malik, bahwa beberapa orang
dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam. Setibanya di Madinah, mereka sakit karena udara Madinah tidak
sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah
(unta zakat), lalu minum air susu dan kencingnya." Lalu mereka melakukan
apa yang dianjurkan oleh Nabi SAW., sehingga mereka sehat kembali. Tetapi
selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka
membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari agama Islam, mereka juga rampas
unta-unta Rasulullah SAW. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah SAW.,
kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah
mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka
dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan diterik
matahari yang panas sampai mati."[2]
و حَدَّثَنِي الْفَضْلُ بْنُ سَهْلٍ
الْأَعْرَجُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ
عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ إِنَّمَا
سَمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْيُنَ أُولَئِكَ
لِأَنَّهُمْ سَمَلُوا أَعْيُنَ الرِّعَاءِ
Telah
menceritakan kepadaku al-Fadl bin Sahal al-A'raj telah menceritakan kepada kami
Yahya bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Sulaiman
at-Taimi dari Anas dia berkata, "Nabi SAW. mencongkel mata mereka, sebab
mereka juga mencongel mata pengembala."[3]
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَلْمَانُ أَبُو
رَجَاءٍ مَوْلَى أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا
خَلْفَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَذَكَرُوا وَذَكَرُوا فَقَالُوا وَقَالُوا
قَدْ أَقَادَتْ بِهَا الْخُلَفَاءُ فَالْتَفَتَ إِلَى أَبِي قِلَابَةَ وَهْوَ
خَلْفَ ظَهْرِهِ فَقَالَ مَا تَقُولُ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ أَوْ قَالَ
مَا تَقُولُ يَا أَبَا قِلَابَةَ قُلْتُ مَا عَلِمْتُ نَفْسًا حَلَّ قَتْلُهَا فِي
الْإِسْلَامِ إِلَّا رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ
نَفْسٍ أَوْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ بِكَذَا وَكَذَا قُلْتُ إِيَّايَ حَدَّثَ
أَنَسٌ
قَالَ
قَدِمَ قَوْمٌ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمُوهُ
فَقَالُوا قَدْ اسْتَوْخَمْنَا هَذِهِ الْأَرْضَ فَقَالَ هَذِهِ نَعَمٌ لَنَا
تَخْرُجُ فَاخْرُجُوا فِيهَا فَاشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا
فَخَرَجُوا فِيهَا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا وَاسْتَصَحُّوا
وَمَالُوا عَلَى الرَّاعِي فَقَتَلُوهُ وَاطَّرَدُوا النَّعَمَ فَمَا يُسْتَبْطَأُ
مِنْ هَؤُلَاءِ قَتَلُوا النَّفْسَ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَخَوَّفُوا
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ
فَقُلْتُ تَتَّهِمُنِي
قَالَ حَدَّثَنَا بِهَذَا
أَنَسٌ قَالَ وَقَالَ يَا أَهْلَ كَذَا إِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا بِخَيْرٍ مَا
أُبْقِيَ هَذَا فِيكُمْ أَوْ مِثْلُ هَذَا
Telah
menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin 'Abdullah al-Anshari Telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dia
berkata; Telah menceritakan kepadaku Salman Abu Raja' mantan budak Abu Qilabah
dari Abu Qilabah bahwasanya ia pernah duduk di belakang 'Umar bin 'Abdul 'Aziz
lalu mereka berbincang-bincang tentang para khalifah. Abu Qilabah berkata; para
khalifah itu telah memimpin. Umar pun menoleh kepadanya—pada waktu itu Abu
Qilabah berada dibelakangnya—seraya berkata; apa yang kamu katakan wahai
Abdullah bin Zaid—atau ia mengatakan—apa yang kamu katakan wahai Abu Qilabah?
Aku menjawab; Aku tidak mengetahui seseorang jiwa boleh dibunuh dalam Islam,
kecuali seseorang yang telah menikah kemudian berzina, atau ia membunuh secara
tidak benar, atau ia memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi
wasallam. 'Anbasah berkata; Telah menceritakan kepada kami Anas mengenai hal
ini dan itu. Aku berkata; dan kepadaku Anas menceritakannya, ia berkata; suatu
kaum pernah menemui Nabi SAW. seraya berkata; Cuaca kota ini sudah tidak cocok
bagi kami. Maka Nabi SAW. bersabda: ini ada beberapa hewan ternak milik kami,
maka keluarlah kalian dan minumlah dari susu dan air kencingnya. Lalu mereka
pun meminum susu dan air kencing unta hingga mereka segar kembali. Lalu mereka
mendekati pengembala dan membunuhnya serta mengusir bintang ternaknya. Tak lama
kemudian, diantara mereka ada yang membunuh jiwa secara tidak benar, dan
memerangi Allah dan Rasu-Nya serta menakut-nakuti Rasulullah SAW. kemudian Umar
berkata; Maha suci Allah, lalu berkata; 'Apakah kamu menuduhku? Abu Qilabah
berkata; Anas telah menceritakan kepada kami mengenai hal ini, dan dia berkata;
wahai penduduk ini (Syam), sesungguhnya kalian akan senantiasa dalam kebaikan
selama orang ini ada pada kalian—atau yang serupa dengan hal itu.[4]
- Keserasian
Antar Ayat
[5]Setelah menjelaskan betapa seriusnya bahaya tindakan
kriminal pembunuhan, dan barangsiapa yang membunuh satu orang, seakan-akan ia
sama saja telah membunuh manusia semuanya, juga tentang hal yang menjadi
implikasi dari tindakan kriminal pembunuhan tersebut berupa pensyaria`atan
hukum qishash, Allah Swt. menuturkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan
kejahatan hiraabah atau qath`uth thariiq, yang membuat kerusakan
di muka bumi dan biasanya rata-rata disertai pembunuhan. Hal ini supaya tidak
ada orang yang berani malakukan tindak kejahatan hiraabah
- Tafsir Dan penjelasan ayat
Ini adalah ayat al-Muhaarabah, yaitu
ayat yang menjelaskan tindak kejahatan penentangan dan pembengkangan yang
mencakup tindak kriminal kekafiran, qathu`uth thariiq, menebar teror dan
kerusakan di muka bumi. Karena tindak kriminal ini menyentuh secara langsung
keamanan masyarakat secara keseluruhan, Allah Swt. pun memberlakukan hukuman
secara keras terhadap para muhaarib (para pelaku tindak kriminal al-Hiraabah)
yaitu kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan, pertahanan dan daerah kekuasaan
dan mereka melakukan gangguan dan penghadangan terhapad kamu Muslimin dan kaum Dzimmi,
membunuh mereka, merampas harta benda meraka dan melanggar kehormatan mereka.
Ayat ini seperti terekam dalam sabab
nuzul-nya, turun menyakut kasus al-`Urainiyyin. Tetepi jumhur ulama
sebagaimana diungkapkan dalam tafsir Ibnu Katsir menggunakan keumuman redaksi
ayat, tentu sesuai dengan kaidah tafsir “pemahaman teks ayat bukan berdasar Sebab
nuzul-nya tetapi berdasar redaksinya yang bersifat umum. Maksud dari
keumuman redaksi menurut para ulama yaitu terlihat pada kalimat ‘’ (memerangi
Allah dan Rasul-Nya). Kemudian dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Imam Malik memahaminya dalam arti
mengangkat senjata untuk merampas harta orang lain yang pada dasarnya tidak ada
permusuhan antara yang merampas dan yang dirampas hartanya, baik perampas
tersebut terjadi di dalam kota maupun di tempat terpencil. Imam Abu Hanifah
menilai bahwa perampasan tersebut harus terjadi ditempat terpencil sehingga,
jika terjadi di kota atau di tempat keramaian, ia tidak termasuk dalam katagori
yuhaarribun.
Ulama-ulama bermazhab Syafi`i dan
Abu Hanifah memahami kata (أو) atau
pada ayat ini berfungsi sebagai perincian yang disebut sanksinya secara
berurutan sesui dengan jenis dan bentuk kejahatan yang mereka lakukan. Yakni,
jika pelaku kejahatan itu sekedar membunuh, ia pun dibunuh tanpa ampun,
sedangkan bila dia membunuh, merampok dan menakut-nakuti, ia dibunuh dan
disalib. Jika sekedar merampok tanpa membunuh, kaki dan tangannya dipotong
menyilang, dan jika tidak melakukan apa-apa kecuali menakut-nakuti, ia dibuang
atau dipenjarakan. Imam Malik memahami kata auw/atau dalam arti pilihan,
yakni empat macam hukuman yang disebut di atas, diserahkan kepada yang
berwewenang untuk memilih mana yang paling sesui dan adil dengan kejahatan
pelaku. Hanya saja, ditekankannya bahwa, jika pelaku kejahatan itu membunuh,
nyawanya pun harus dicabut, dan dalam hal ini yang berwewenang dapat memilih
antara menghabisi nyawanya dengan cara menyalib atau dengan cara biasa. Di
sini, yang berwewenang tidak berhak memilih selain dari kedua hal tersebut.
Adapun jika dia merampas harta tanpa membunuh, pilihan berkisar pada membunuh,
menyalib dan memotong kaku dan tangannya secara menyilang. Membuang atau
memenjarakan tidak termasuk dalam pilihan. Hukuman ini hanya termasuk pilihan
bersama dengan ketiga hukuman yang lain bila penjahat tersebut hanya
menakut-nakuti, tidak merampas harta apalagi membunuh.
Penyaliban dilakukan dengan mengikat
kaki dan tangan pidana di satu kayu lalu dibunuh. Demikian pendapat ulama
bemazhab Malik, sedangkan ulama bermazhab Syafi`i mendahulukan pembunuhan baru
penyaliban.
Firman-Nya: dibuang dari negeri
tempat tinggalnya dipahami oleh sementara ulama dalam arti ditempatkan di
satu lokasi yang jauh dan terpencil lagi tidak mudah meninggalkannya, di
Indonesia misalnya Nusakambangan. Imam Abû Hanîfah memahaminya dalam arti dipenjarakan.
Ada juga yang menekankan pada substansi hukuman ini yaitu bahwa hukuman
tersebut bertujuan menghalangi pelaku kejahatan mengganggu masyarakat.
Sehingga, cara apa pun yang ditempuh untuk mencapai tujuan ini dapat
dibenarkan.[6]
PENUTUP
KESIMPULAN
-
Orang-orang yang melakukan perbuatan
yang dapat mengganggu berlakunya syariat Islam, kemanan jiwa, harta dan
kehormatan, dihukum buhun, disalib, dipotong tangan dan kaki, diasingkan atau
dipenjara.
-
Hukuman itu baru merupakan hukuman
di dunia, sedang di akhirat masih disediakan siksaan yang amat berat.
-
Fungsi dari asbab al-nuzul yang
dibahas dalam makalah ini memiliki fusngi sebagai penjelas bagaimana cara
menghukum orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat
kerusakan di muka bumi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili, Wahbah,Tafsir Munir, (Suriah: Darul
Fikr, 2009)
M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta:
Lentera Hati, 2002)
Muhammad, Abu Abdullah, Sahih Bukhari, (Maktabah dar
al-Ilmu al-Hadis) Ttp. Tth.
Muslim, Abul Husain, Sahih Muslim, (Damaskus: Dar
Al-Faiha, 2000)
[1] M. Quraish Shihab, Tafsir
Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) v. 3 hal. 103.
[3] Abul Husain Muslim, Sahih
Muslim, (Damaskus: Dar Al-Faiha 2002) hal. 738.
[4] Abu Abdullah Muhammad, Sahih
Bukhari, (Maktabah dar al-Ilmu al-Hadis) ttp.,tth., hal. 1076
[5] Wahbah al-Zuhaili, Tafsir
Munir,(Suriah: Darul Fikr, 2009) v. 3 hal. 514.
[6] M. Quraish Shihab, Tafsir
Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) v. 3 hal. 107.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar