Kamis, 18 Januari 2018

al Bagowi

PENDAHULUAN


Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya Muhammad SAW yang berisikan pedoman untuk dijadikan petunjuk, baik pada masyarakat yang hidup di masa turunnya maupun masyarakat sesudahnya, hingga akhir zaman.

Al-Qur`an adalah sumber dari segala sumber ajaran Islam. Kitab suci menempati posisi sentral bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu ke Islaman tetapi juga merupakan inspirator dan pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad lebih sejarah pergerakan umat ini.Al-Qur`an ibarat lautan yang amat luas, dalam dan tidak bertepi, penuh dengan keajaiban dan keunikan tidak akan pernah sirna dan lekang di telan masa dan waktu. Maka untuk mengetahui dan memahami betapa dalam isi kandungan al-Qur`an diperlukan tafsir.

Ada banyak kitab tafsir yang ditulis oleh Ulama-Ulama, dan memiliki karakteristik tersendiri pada masing-masing kitabnya. Karena beraneka ragamnya karaktristik masing-masing kitab tersebut,  maka perlu pengenalan mengenai masing-masing kitab tafsir tersebut untuk mempermudah pemahamannya.  Maka dari itu pada makalah ini kami akan mencoba membahas mengenai salah satu kitab tafsir tersebut. 


PEMBAHASAN
A.   Biografi Al-Baghawi, 516 H
Pengarang tafsir ini adalah ibn Muhammad al-Farrâ´ al-Baghawî. Lahir pada tahun 438 H di Bughsyur, sebuah desa kecil yang terletak antara Harrah dan Marwarruz, Khurasan. Imam al-Suyuthi menerangkan bahwa beliau terkenal dengan julukan al-Farrâ atau terkadang dengan sebutan Ibn al-Farrâ, sebuah nama yang merujuk kepada aktivitas penghidupannya, yaitu sebagai pedagang kulit berbulu. Beliau juga mendapat julukan Muhyi al-Sunnah (pelestari sunnah) dan Rukn al-Din (pondasi agama). Bahkan Imam al-Suyuthi menambahkan, al-Baghawi Abû Muhammad al-Huseainn ibn Mas’ûd seorang “Imaman fi al-tafsir, imaman fi al-hadits wa imaman fi al-fiqh”.[1] Beliau juga memiliki beberapa karangan dan menjadi salah satu ulama besar Khurasan. Beliau adalah penganut mazhab Syafi`i, karena dibentuk oleh lingkungannya yang Syafi`i.
Imam al-Baghawi mendalami ilmu fiqih kepada al-Qadhi Huseain bin Ahmad bin Muhammad Al Marwarudzi, yaitu pengarang kitab at-Ta`liqah yang terkenal dalam bidang fiqihnya. Dan juga belajar hadis dari beliau. Sedangkan ilmu tafsir beliau peroleh dari guru utamanya, Muhammad bin Hasan al-Marwazi.
Beliau sangat dikenal sebagi orang zuhud dan wara`. Salah satu ke-wara-annya adalah setiap kali hendak mempelajati ilmu beliau senantiasa dalam keadaan suci. Sementara di antara kezuhudannya adalah beliau hanya makan satu jenis makanan saja, semisal roti atau lainnya, lalu dicampur dengan minyak. Sepanjang hidupnya, beliau selalu berhubungan dengan Hakim dan Amir (pemerintah), sehingga beliau seringkali mendapat sesuatu hadiah dari mereka.
Akhirnya, pada tahun 516 H, beliau wafat di daerah kelahirannya, Marwazur dan dimakamkan di samping gurunya, al-Qadhi Huseain
Diantara karya-karyanya:
1.    Tafsir Ma`alim al-Tanzil
2.    Syarh Sunnah fi al-Hadits
3.    Al-Mashabih fi al-Hadits
4.    Al-Tahdzib fi al-Fiqh al-Syafi`i
5.    Al-Kifayah fi al-Fiqh (berbahasa Paris)
6.    Al-Kifayah fi al-Qira`at

B.   Mengenal Kitab Tafsir Al-Baghawi
1.   Latar Belakang Penulisan Tafsir al-Baghawi
Latar belakang penulisan kitab tafsir tersebut telah dijelaskan sendiri oleh al-Baghawi dalam muqaddimahnya:
“Berangkat dari permintaan kawan-kawanku, agar aku mengarang sebuah kitab yang membahas tentang ilmu-ilmu al-Qur’an dan tafsirnya, maka aku mengabulkannya dengan berpegang kepada karunia Allah dan kemudahan-Nya, mengikuti jejak ulama-ulama terdahulu dalam membukukan ilmu sebagai warisan untuk orang-orang yang akan datang.
Tidak menambah atas apa yang telah para ulama sebelumnya lakukan, tetapi tiap-tiap masa harus ada pembaruan atas apa yang telah lama masanya, penuntut ilmu berkurang kesungguhan dan usahanya, sebagai peringatan bagi orang yang terhenti, motivasi bagi yang bersungguh-sungguh. Maka dengan pertolongan Allah dan taufik-Nya yang baik, saya menulis sesuai dengan permintaan mereka sebuah kitab yang sederhana, tidak panjang sehingga membosankan dan tidak pula pendek sehingga merusak. Saya berharap semoga kitab ini bermanfaat bagi orang yang membacanya.”[2]



2.    Deskripsi Umum Tafsir Al-Baghawi
Tafsir Ma’alim at-Tanzil, atau yang lebih dikenal dengan nama Tafsir al-Baghawi, adalah salah satu kitab tafsir yang terbit pada abad ke-6 H[3]. Seluruhnya berjumlah 4 jilid. Mulai ditulis pada tahun 464 H. diterbitkan pertama kali oleh penerbit Hijriyah, Bombay, India, pada tahun 1295 H, bersamaan dengan tafsir Ibn Katsîr. Disusul dengan penerbitan kedua pada tahun 1296 H.[4] Tafsir tersebut termasuk tafsir yang menerangkan arti ayat dengan riwayat-riwayat yang diterima dari para sahabat dan para tabi’in[5]. Kitab ini berukuran sedang, merupakan tafsir yang sederhana dan singkat bahasanya. Kitab ini telah diringkas oleh al-Syeikh Tajuddin Abu Nashri Abdul Wahhab ibn Muhammad al-Husaini (w.875 H). Merupakan ringkasan dari Tafsir al-Tsa’labi (al-Kasyf wa al-Bayan).
Ibn Taimiyyah ditanya tentang mana tafsir yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan hadits, al-Zamakhsyari, al-Qurthubi, al-Baghawi, atau yang lain? Beliau menjawab, ketiga tafsir yang ditanyakan itu, yang paling selamat dari bid’ah dan hadits-hadits dha’if adalah tafsir al-Baghawi.[6]

3.   Sistematika Penafsiran Al-Baghawi
Dalam muqaddimah tafsirnya, beliau menjelaskan tentang metode tafsirnya, tujuannya, dan sisi lain dari ilmunya yang luas dalam bidang penelitian Al-Quran, beberapa kitab tafsir yang menjadi sandaran riwayat-riwayat dalam tafsirnya, kitab-kitab lainnya yang disusun pada masanya. Kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang ada dalam tafsirnya berikut penjelasannya. Seperti fadilah Al-Quran dan mengajarkannya, ancaman bagi orang yang berbicara tentang al-Quran dengan pendapatnya sendiri tanpa dilandasi pengetahuan, dan keutamaan membaca al-Quran.[7]
Tafsir ini termasuk dalam tafsir tahlili dikarenakan ditulis dengan tartib mushafi, yaitu ditulis berurut dari surat Al-Fatihah sampai surat An-Nas, namun tanpa menerangkan makkiyah dan madaniyahnya. Diterangkan pula mengenai keistimewaan surat tersebut menurut pendapat sahabat maupun tabi’in, bahkan disertai dalil yang memperkuat pendapat tersebut.

4.   Metode Penafsiran Al-Baghawi
a.    Menjelaskan makna kandungan ayat dengan menafsirkannya pada ayat lain (menafsirkan ayat dengan ayat lain), karena ayat al-Quran saling menjelaskan dari sebagiannya, seperti ketika ada ayat yang mujmal pada suatu tempat, maka di jelaskan di ayat yang lainnya.
b.   Mengedepankan tafsiran ayat dengan bahasa yang mudah dan ringkas, kalimat yang gharib dikembalikan kepada asalnya atau mengutip ayat-ayat yang lain, hadis-hadis, atsar para sahabat, tabi’in yang mahir dalam sastra (tidak terjebak terlalu dalam pertikaian ahli sastra mengenai sebuah makna).
c.    Al-Baghawi juga menampilkan hadis-hadis yang sahih dan lengkap dengan sanadnya, jarang sekali hadis yang dikutip tidak lengkap dengan sanadnya.
d.   Memperhatikan perbedaan beberapa qiraat, baik yang masyhûr maupun syâdz, ketika terdapat perbedaan qiraat, beliau menampilkannya, lebih-lebih perbedaan qiraat yang menyebabkan perbedaan dalam makna.
e.   Jika perbedaan antara ahli ra’yi dan dan ahli sunnah, al-Baghawi selalu memperkuat ahli sunnah, dan memberi penjelasan secara naqli dan akal.[8]
f.    Al-Baghawi banyak sekali menyebutkan kisah-kisah Israiliyat dan riwayat-riwayat maudhû’ tentangnya, seperti yang dilakukan oleh al-Tsa’labi. Hal ini bisa dilihat dalam penafsiran beliau tentang kisah Harut dan Marut, nabi Daud, perempuan Arya. Dalam hal ini, al-Baghawi banyak mencamtumkan di dalam kitabnya meskipun secara singkat.
Dalam mukaddimah fi Ushul at-Tafsir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tafsir al-Baghawi adalah ringkasan dari tafsir ats-Tsa’labi. Akan tetapi, dia menjaga tafsirnya dari hadis-hadis palsu dan pendapat-pendapat yang bid’ah”. Pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa al-Baghawi menjaga tafsirnya dari pendapat-pendapat yang bid’ah, adalah sesuatu yang dapat diterima. Adapun bahwa dia menjaganya dari hadis-hadis palsu, jika yang dimaksud adalah hadis-hadis palsu yang panjang tentang keutamaan-keutamaan tiap surat, maka dapat diterima juga. Tapi jika yang dimaksud adalah selain itu, maka Muhammad bin Muhammad bin Abu Syahbah penulis kitab al-Isra’iliyyat wa al-Maudhu’at fi kutub at-Tafsir tidak sepakat dengan Ibnu Taimiyah. Sebab, dalam tafsirnya al-Baghawi menyebutkan banyak hadis palsu dan Isra’iliyyat. Kecuali jika dikatakan bahwa tafsir al-Baghawi lebih sedikit dari pada tafsir ats-Tsa’labi dalam menyebutkan hadis palsu dan Isra’iliyyat.[9]

5.   Contoh penafsiran al Baghawi[10]
{وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ}
 “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya”.(Q.S Al-Baqarah: 154)
نَزَلَتْ فِي قَتْلَى بَدْرٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَكَانُوا أَرْبَعَةَ عَشَرَ رَجُلًا، سِتَّةً مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَثَمَانِيَةً مِنَ الْأَنْصَارِ، كَانَ النَّاسُ يَقُولُونَ لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: مَاتَ فَلَانٌ وَذَهَبَ عَنْهُ نَعِيمُ الدُّنْيَا وَلَذَّتُهَا
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mati syahid pada perang Badar. Dari kaum Muslimin berjumlah 14 orang laki-laki: 6 orang dari kaum Muhajirin dan 8 orang dari kaum Anshar. Orang mengatakan jika ada yang terbunuh dijalan Allah: telah meninggal si fulan dari kenikmatan dunia dan kesenangnnya. Sebagaimana Allah berfirman tentang orang-orang yang mati syahid dalam perang Uhud:
{وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ}
“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.”  (Q.S Ali Imran: 169)
قَالَ الْحَسَنُ: إِنَّ الشُّهَدَاءَ أَحْيَاءٌ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى تُعْرَضُ أَرْزَاقُهُمْ عَلَى أَرْوَاحِهِمْ فَيَصِلُ إِلَيْهِمُ الرَّوْحُ وَالْفَرَحُ، كَمَا تُعْرَضُ النَّارُ عَلَى أَرْوَاحِ آلِ فِرْعَوْنَ غُدْوَةً وَعَشِيَّةً، فيصل إليهم الوجع.
Al-Hasan Berkata: “Sesungguhnya orang yang mati syahid mereka hidup di sisi Allah SWT. Rizqi mereka didatangkan di ruh-ruh mereka maka sampailah pada mereka perasaan senang dan gembira sebagaimana api nereka di datangkan kepada ruh-ruh keluarga fir’aun di waktu pagi dan sore maka sampai pada mereka perasaan sakit.”

6.   Beberapa Karya Mengenai Tafsir al-Baghawi
Di antara karya-karya yang pernah ditulis mengenai tafsir al-Baghawî adalah:
a.    Al-Baghawî al-Farrâ’ wa Tafsîrihî li al-Qur’an al-Karîm, karangan Muhammad Ibrahim Syarif (Kairo: Fakultas Darul ‘Ulum, Universitas Kairo, 1406 h/1986 m).
b.   Al- Baghawî wa Manhajuhû fî al-Tafsîr , karangan ‘Afaf ‘Abd al-Ghafur Humaid, (Makkah al-Mukarramah: Fakultas Syariah, Universitas Umm al-Qura, 1400 H).
c.    Fihris Ahâdîts Tafsir Al-Baghawî, karangan A’dad Yusuf ‘Abd al-Rahman (Bairut: Dar al-Nur al-Islami dan Dar al-Basyair al-Islamiyah).[11]

PENUTUP

Sebagai kesimpulan bahwa Tafsir yang ditulis oleh Al-Baghawi ini memiliki karakteristik penulisan yang hampir sama dengan penafsiran-penafsiran yang dipedomani oleh para Mufassir. Menyebutkan nama Surah dan maknanya, tempat turunnya, madaniyyah-makkiyah, serta beberapa pendapat mengenai hal itu.

 Dalam penafsirannya Al-Baghawi bukan hanya terbatas pada penafsiran bil ma’tsur saja, beliau juga menjelaskan tentang keragaman makna, qira’at, lughah, i’rab, wazn, tafsir dan ta’wil, hukum-hukum fiqhi, disertai dengan komentar-komentar terhadap beberapa pendapat yang tidak sesuai dengan maenstrimnya, juga mengkritisi riwayat-riwayat hadits maudhu’ di tafsir tsa’labi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Abd. Halim Mahmud, Mani’. Metodologi Tafsir: Kajian Komprehensif Metode Para Ahli Tafsir, terj. Syahdianor dan Faisal Saleh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Hakim, Husnul. Ensiklopedi Kitab-Kitab Tafsir. Jakarta: Lingkar Studi al-Qur’an, Cet. I, 2013
Hasan Abidu, Yunus. Tafsir Al-Qur’an: Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir, terj. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007
ibn Muhammad al-Farrâ´ al-Baghawî, Ma’alim at-Tanzil, Riyad: darul toyibah, 1409H
Jalaluddin as-Suyuthi, Thabaqât al-Mufassirîn, Bairut: Darul Kitab al-`alamiyah, 1983
M. Hasbi ash-Shiddieqy, Teungku. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010
M. Hasbi ash-Shiddieqy, Teungku. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2009
Sirojuddin Iqbal, Mashuri dan A. Fudlali, Pengantar Ilmu Tafsir. Bandung: Penerbitan Angkasa, 2009



[2]) Mani’ Abd. Halim Mahmud, Metodologi Tafsir: Kajian Komprehensif Metode Para Ahli Tafsir, terj. Syahdianor dan Faisal Saleh, hlm.293-294
[3]) Mashuri Sirojuddin Iqbal dan A. Fudlali, Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: Penerbitan Angkasa, 2009), hlm.111
[5]) Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm.215
[6]) Yunus Hasan Abidu, Tafsir Al-Qur’an: Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir, terj. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, hlm.72-73
                            [8]) http://www.faquha.com/2012/06/tafsir-al-baghawi-biografi-pengarang.html (diakses pada 20 Desember 2015 pkl.17:32)
[10]) ibn Muhammad al-Farrâ´ al-Baghawî, Ma’alim at-Tanzil, (Riyad: darul toyibah, 1409H) hlm. 168
[11]) Husnul Hakim, Ensiklopedi Kitab-Kitab Tafsir, (Jakarta: Lingkar Studi al-Qur’an, Cet. I, 2013), hlm.56

Asbabunuzul Al-Maidah 33

PENDAHULUAN
Islam datang sebagai agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam, salah satu bentuk rahmat yang dijunjung tinggi dalah Islam yaitu ketenangan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana yang diajarkan dan dibimbing oleh al-Qur`an. Tentu, untuk menimbulkan dan menciptakan ketenangan dan keamanan itu harus ada peraturan-peraturan yang dibuata untuk menimbulkan dua hal itu.
Dalam QS. al-Maidah [5]: 33, yang kita akan ungkap dari asbabul nuzul dan tafsirannya ini, merupakan bentuk salah satu aturan yang ditujukan Allah melalui al-Qur`an agar kehidupan manusia menjadi damai, tenang dan aman. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk penulis bahas sebab ini berkaitan dengan orang banyak.
PEMBAHASAN
Asbab al-Nuzul Surat al-Maidah ayat 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dangan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat  kediamannya). Yang demikian itu (sebagai suatu) penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”  (QS. Al-Maidah [5]: 33)
Seungguhnya pembalasan yang adil dan setimpa terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yakni melanggar dengan angkuh terhadap ketentuan-ketentuan Rasul saw. dan yang berkeliaran membuat kerusakan di muka bumi, yakni melakukan pembunuhan, perampokan, pencurian dengan menakut-nakuti masyarakat hanyalah mereka dibunuh tanpa ampun jika mereka membunuh, tanpa mengambil harta, atau disalib setelah dibunuh jika mereka merampok dan membunuh untuk menjadi pelajaran bagi yang lain sekaligus menenteramkan masyarakat umum bahwa penjahat telah tiada, atau dipotong tangan kanan mereka karena merampas harta tanpa membunuh, dan juga dipotong kaki kiri mereka dengan bertimbal balik karena ia telah menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, atau dibuang dari negeri tampat kediamannya, yakni dipenjarakan agar tidak menakutkan masyarakat. Ini jika ia tidak merampok harta. Yang demikian itu yakni hukuman itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia sehingga, selain merak, yang bermaksud jahat akan tercegah melakukan hal serupa, tetapi bukan hanya itu hukuman yang meraka terima di akhirat, bila meraka tidak bertaubat, mereka beroleh siksaan yang besar.[1]
  1. Sebab Turunnya Ayat
Dari tiga kitab tafsir yang penulis baca yaitu Tafsir Misbah, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Munir. Menyebutkat bahwa sabab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Ayat ini berkenaan dengan Quththaa`ut thariiq (para pelaku kriminal qath`uht thariiq), bukan menyangkut orang-orang murtad. Masing-masing dari orang musyrik dan orang murtad, jika bertobat, pertobatannya diterima, baik apakah pertobatannya dilakukan sebelum ia dikuasai maupun sedudahnya. Adapaun pelaku kriminal qathu`uth thariiq, hikuman hadd gugur dari dirinya jika ia bartaubat sebelum ia dikuasai (ditangkap). Namun apabila pertobatannya setelah ia dikuasai, hukuman hadd tidak bisa gugur dari dirinya.
Berikut beberapa hadis yang menjadi sebab turunya ayat ini.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ هُشَيْمٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dab Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya dari Husyaim dan ini adalah lafadz Yahya, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abdul Aziz bin Shuhaib dan Humaid dari Anas bin Malik, bahwa beberapa orang dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setibanya di Madinah, mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta zakat), lalu minum air susu dan kencingnya." Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi SAW., sehingga mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari agama Islam, mereka juga rampas unta-unta Rasulullah SAW. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah SAW., kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan diterik matahari yang panas sampai mati."[2]
و حَدَّثَنِي الْفَضْلُ بْنُ سَهْلٍ الْأَعْرَجُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ إِنَّمَا سَمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْيُنَ أُولَئِكَ لِأَنَّهُمْ سَمَلُوا أَعْيُنَ الرِّعَاءِ
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَلْمَانُ أَبُو رَجَاءٍ مَوْلَى أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا خَلْفَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَذَكَرُوا وَذَكَرُوا فَقَالُوا وَقَالُوا قَدْ أَقَادَتْ بِهَا الْخُلَفَاءُ فَالْتَفَتَ إِلَى أَبِي قِلَابَةَ وَهْوَ خَلْفَ ظَهْرِهِ فَقَالَ مَا تَقُولُ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ أَوْ قَالَ مَا تَقُولُ يَا أَبَا قِلَابَةَ قُلْتُ مَا عَلِمْتُ نَفْسًا حَلَّ قَتْلُهَا فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ بِكَذَا وَكَذَا قُلْتُ إِيَّايَ حَدَّثَ أَنَسٌ
قَالَ قَدِمَ قَوْمٌ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمُوهُ فَقَالُوا قَدْ اسْتَوْخَمْنَا هَذِهِ الْأَرْضَ فَقَالَ هَذِهِ نَعَمٌ لَنَا تَخْرُجُ فَاخْرُجُوا فِيهَا فَاشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَخَرَجُوا فِيهَا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا وَاسْتَصَحُّوا وَمَالُوا عَلَى الرَّاعِي فَقَتَلُوهُ وَاطَّرَدُوا النَّعَمَ فَمَا يُسْتَبْطَأُ مِنْ هَؤُلَاءِ قَتَلُوا النَّفْسَ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَخَوَّفُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ فَقُلْتُ تَتَّهِمُنِي
قَالَ حَدَّثَنَا بِهَذَا أَنَسٌ قَالَ وَقَالَ يَا أَهْلَ كَذَا إِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا بِخَيْرٍ مَا أُبْقِيَ هَذَا فِيكُمْ أَوْ مِثْلُ هَذَا
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah al-Anshari Telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Salman Abu Raja' mantan budak Abu Qilabah dari Abu Qilabah bahwasanya ia pernah duduk di belakang 'Umar bin 'Abdul 'Aziz lalu mereka berbincang-bincang tentang para khalifah. Abu Qilabah berkata; para khalifah itu telah memimpin. Umar pun menoleh kepadanya—pada waktu itu Abu Qilabah berada dibelakangnya—seraya berkata; apa yang kamu katakan wahai Abdullah bin Zaid—atau ia mengatakan—apa yang kamu katakan wahai Abu Qilabah? Aku menjawab; Aku tidak mengetahui seseorang jiwa boleh dibunuh dalam Islam, kecuali seseorang yang telah menikah kemudian berzina, atau ia membunuh secara tidak benar, atau ia memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. 'Anbasah berkata; Telah menceritakan kepada kami Anas mengenai hal ini dan itu. Aku berkata; dan kepadaku Anas menceritakannya, ia berkata; suatu kaum pernah menemui Nabi SAW. seraya berkata; Cuaca kota ini sudah tidak cocok bagi kami. Maka Nabi SAW. bersabda: ini ada beberapa hewan ternak milik kami, maka keluarlah kalian dan minumlah dari susu dan air kencingnya. Lalu mereka pun meminum susu dan air kencing unta hingga mereka segar kembali. Lalu mereka mendekati pengembala dan membunuhnya serta mengusir bintang ternaknya. Tak lama kemudian, diantara mereka ada yang membunuh jiwa secara tidak benar, dan memerangi Allah dan Rasu-Nya serta menakut-nakuti Rasulullah SAW. kemudian Umar berkata; Maha suci Allah, lalu berkata; 'Apakah kamu menuduhku? Abu Qilabah berkata; Anas telah menceritakan kepada kami mengenai hal ini, dan dia berkata; wahai penduduk ini (Syam), sesungguhnya kalian akan senantiasa dalam kebaikan selama orang ini ada pada kalian—atau yang serupa dengan hal itu.[4]

  1. Keserasian Antar Ayat
[5]Setelah menjelaskan betapa seriusnya bahaya tindakan kriminal pembunuhan, dan barangsiapa yang membunuh satu orang, seakan-akan ia sama saja telah membunuh manusia semuanya, juga tentang hal yang menjadi implikasi dari tindakan kriminal pembunuhan tersebut berupa pensyaria`atan hukum qishash, Allah Swt. menuturkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan hiraabah atau qath`uth thariiq, yang membuat kerusakan di muka bumi dan biasanya rata-rata disertai pembunuhan. Hal ini supaya tidak ada orang yang berani malakukan tindak kejahatan hiraabah

  1. Tafsir Dan penjelasan ayat
Ini adalah ayat al-Muhaarabah, yaitu ayat yang menjelaskan tindak kejahatan penentangan dan pembengkangan yang mencakup tindak kriminal kekafiran, qathu`uth thariiq, menebar teror dan kerusakan di muka bumi. Karena tindak kriminal ini menyentuh secara langsung keamanan masyarakat secara keseluruhan, Allah Swt. pun memberlakukan hukuman secara keras terhadap para muhaarib (para pelaku tindak kriminal al-Hiraabah) yaitu kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan, pertahanan dan daerah kekuasaan dan mereka melakukan gangguan dan penghadangan terhapad kamu Muslimin dan kaum Dzimmi, membunuh mereka, merampas harta benda meraka dan melanggar kehormatan mereka.
Ayat ini seperti terekam dalam sabab nuzul-nya, turun menyakut kasus al-`Urainiyyin. Tetepi jumhur ulama sebagaimana diungkapkan dalam tafsir Ibnu Katsir menggunakan keumuman redaksi ayat, tentu sesuai dengan kaidah tafsir “pemahaman teks ayat bukan berdasar Sebab nuzul-nya tetapi berdasar redaksinya yang bersifat umum. Maksud dari keumuman redaksi menurut para ulama yaitu terlihat pada kalimat ‘’ (memerangi Allah dan Rasul-Nya). Kemudian dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Imam Malik memahaminya dalam arti mengangkat senjata untuk merampas harta orang lain yang pada dasarnya tidak ada permusuhan antara yang merampas dan yang dirampas hartanya, baik perampas tersebut terjadi di dalam kota maupun di tempat terpencil. Imam Abu Hanifah menilai bahwa perampasan tersebut harus terjadi ditempat terpencil sehingga, jika terjadi di kota atau di tempat keramaian, ia tidak termasuk dalam katagori yuhaarribun.
Ulama-ulama bermazhab Syafi`i dan Abu Hanifah memahami kata (أو) atau pada ayat ini berfungsi sebagai perincian yang disebut sanksinya secara berurutan sesui dengan jenis dan bentuk kejahatan yang mereka lakukan. Yakni, jika pelaku kejahatan itu sekedar membunuh, ia pun dibunuh tanpa ampun, sedangkan bila dia membunuh, merampok dan menakut-nakuti, ia dibunuh dan disalib. Jika sekedar merampok tanpa membunuh, kaki dan tangannya dipotong menyilang, dan jika tidak melakukan apa-apa kecuali menakut-nakuti, ia dibuang atau dipenjarakan. Imam Malik memahami kata auw/atau dalam arti pilihan, yakni empat macam hukuman yang disebut di atas, diserahkan kepada yang berwewenang untuk memilih mana yang paling sesui dan adil dengan kejahatan pelaku. Hanya saja, ditekankannya bahwa, jika pelaku kejahatan itu membunuh, nyawanya pun harus dicabut, dan dalam hal ini yang berwewenang dapat memilih antara menghabisi nyawanya dengan cara menyalib atau dengan cara biasa. Di sini, yang berwewenang tidak berhak memilih selain dari kedua hal tersebut. Adapun jika dia merampas harta tanpa membunuh, pilihan berkisar pada membunuh, menyalib dan memotong kaku dan tangannya secara menyilang. Membuang atau memenjarakan tidak termasuk dalam pilihan. Hukuman ini hanya termasuk pilihan bersama dengan ketiga hukuman yang lain bila penjahat tersebut hanya menakut-nakuti, tidak merampas harta apalagi membunuh.
Penyaliban dilakukan dengan mengikat kaki dan tangan pidana di satu kayu lalu dibunuh. Demikian pendapat ulama bemazhab Malik, sedangkan ulama bermazhab Syafi`i mendahulukan pembunuhan baru penyaliban.
Firman-Nya: dibuang dari negeri tempat tinggalnya dipahami oleh sementara ulama dalam arti ditempatkan di satu lokasi yang jauh dan terpencil lagi tidak mudah meninggalkannya, di Indonesia misalnya Nusakambangan. Imam Abû Hanîfah memahaminya dalam arti dipenjarakan. Ada juga yang menekankan pada substansi hukuman ini yaitu bahwa hukuman tersebut bertujuan menghalangi pelaku kejahatan mengganggu masyarakat. Sehingga, cara apa pun yang ditempuh untuk mencapai tujuan ini dapat dibenarkan.[6]


PENUTUP
KESIMPULAN
-      Orang-orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu berlakunya syariat Islam, kemanan jiwa, harta dan kehormatan, dihukum buhun, disalib, dipotong tangan dan kaki, diasingkan atau dipenjara.
-      Hukuman itu baru merupakan hukuman di dunia, sedang di akhirat masih disediakan siksaan yang amat berat.
-      Fungsi dari asbab al-nuzul yang dibahas dalam makalah ini memiliki fusngi sebagai penjelas bagaimana cara menghukum orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili, Wahbah,Tafsir Munir, (Suriah: Darul Fikr, 2009)
M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
Muhammad, Abu Abdullah, Sahih Bukhari, (Maktabah dar al-Ilmu al-Hadis) Ttp. Tth.
Muslim, Abul Husain, Sahih Muslim, (Damaskus: Dar Al-Faiha, 2000)



[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) v. 3 hal. 103.
[3] Abul Husain Muslim, Sahih Muslim, (Damaskus: Dar Al-Faiha 2002) hal. 738.
[4] Abu Abdullah Muhammad, Sahih Bukhari, (Maktabah dar al-Ilmu al-Hadis) ttp.,tth., hal. 1076
[5] Wahbah al-Zuhaili, Tafsir Munir,(Suriah: Darul Fikr, 2009) v. 3 hal. 514.
[6] M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) v. 3 hal. 107.

arsip

al Bagowi